Wajib Pemutakhiran Data ASN Pemkot Jayapura Melalui Aplikasi ASN-Digital BKN Paling Lambat 8 Oktober 2026

  • admin
  • Disukai 7
  • Dibaca 4647 Kali

Jayapura, BKPP Kota Jayapura — Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kepegawaian, meningkatkan kualitas dan akurasi data Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mendukung pengelolaan manajemen ASN berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, seluruh ASN diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data dan pengarsipan dokumen digital.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Jayapura Nomor 800.1.9.1/1837 tanggal 30 September 2026 tentang Pemutakhiran Kelengkapan Data ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura Melalui Aplikasi ASN-Digital BKN, yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah atas nama Walikota Jayapura, Muchlis Karim, S.E., M.M., CGCAE.

Poin-Poin Penting Kewajiban ASN

  1. Akses Layanan MyASN
    Seluruh ASN WAJIB memutakhirkan data pada Aplikasi ASN Digital BKN melalui tautan https://asndigital.bkn.go.id pada menu Layanan Individu ASN, sub-menu MyASN.
  2. Pemeriksaan dan Kesesuaian Data
    ASN wajib memastikan seluruh data yang tercantum telah sesuai dengan kondisi dan dokumen kepegawaian yang sah serta segera melakukan perbaikan/pemutakhiran apabila terdapat ketidaksesuaian atau disparitas data.
  3. Pengarsipan Digital (DMS)
    ASN wajib melakukan pengarsipan dokumen kepegawaian secara digital melalui Document Management System (DMS) dengan memastikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan diunggah secara lengkap, jelas, terbaca, dan tidak terpotong.
  4. Peran Kepala OPD / Unit Kerja
    Seluruh Kepala OPD/Unit Kerja wajib memantau dan memastikan seluruh ASN pada unit kerjanya menyelesaikan proses pemutakhiran data dan pengarsipan digital ini tepat waktu.

Batas Waktu & Dampak

  • Batas Waktu Pengisian: Seluruh proses pemutakhiran data dan pengarsipan digital WAJIB diselesaikan paling lambat pada Hari Kamis, 08 Oktober 2026 pukul 23.59 WIT.
  • Sanksi / Dampak: Apabila ASN tidak melengkapi atau memutakhirkan data serta dokumen kepegawaiannya hingga batas waktu yang ditentukan, maka layanan kepegawaian ASN yang bersangkutan tidak dapat diproses / ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

21 Menu MyASN yang Wajib Diperiksa & Dicocokkan

Berdasarkan Panduan Pemeriksaan dan Pemutakhiran Data, terdapat 21 menu riwayat pada MyASN yang harus diperiksa dan disesuaikan dengan dokumen fisik/digital sah:

1. Riwayat Ubah Profil
2. Riwayat Jabatan
3. Riwayat Keluarga
4. Riwayat Organisasi
5. Riwayat Diklat Struktural
6. Riwayat Profesi
7. Riwayat Sertifikasi
8. Riwayat Penghargaan
9. Riwayat Penugasan Tim Kerja
10. Riwayat Penugasan Dalam Jabatan
11. Riwayat Pangkat/Golongan
12. Riwayat Pendidikan
13. Riwayat SKP
14. Riwayat Kinerja
15. Riwayat Kinerja Periodik
16. Riwayat Peninjauan Masa Kerja
17. Riwayat Angka Kredit
18. Riwayat CLTN
19. Riwayat Hukuman Disiplin
20. Riwayat Pindah Instansi
21. Riwayat CPNS/PNS
Bantuan & Helpdesk:
Jika terdapat kendala teknis dalam proses pemutakhiran data, penyelesaian disparitas, maupun pengarsipan dokumen digital, silakan menghubungi Bidang Data, Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kota Jayapura


-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *