Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura dipimpin oleh Kepala Badan, yang memiliki tugas membantu Walikota Jayapura di bidang Pengelolaan Manajemen Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan menurut Peraturan Walikota Jayapura Nomor 91 Tahun 2022.
Kerja ini akan menguraikan pekerjaan utama berikut proses dan output masing-masing bidang dan sub bidang serta sub bagian, keterkaitan sub bidang dan sub bagian dalam bidang kerja dan antar bidang kerja, keterkaitan antar bidang kerja dalam unit organisasi, dan keterkaitan antar unit organisasi.
Tata kerja ini disusun untuk kejelasan tanggung jawab, pelaksanaan kerja, dan keterkaitan masing-masing bidang, sub bidang, serta sub bagian di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura, dan keterkaitan dengan unit organisasi lainnya. Adapun susunan organisasi di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura adalah sebagai berikut:
- 1. Kepala Badan
- 2. Sekretaris, membawahi:
- a. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
- b. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan
- c. Sub Bagian Keuangan
- 3. Bidang Pengembangan Karir, membawahi:
- a. Sub Bidang Kepangkatan
- b. Sub Bidang Promosi dan Mutasi
- c. Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Kompetensi Aparatur
- 4. Bidang Data, Pengadaan, dan Pemberhentian, membawahi:
- a. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan ASN
- b. Sub Bidang Disiplin dan Pemberhentian Aparatur
- c. Sub Bidang Data Dan Informasi Aparatur
- 5. Bidang Pendidikan Dan Pelatihan, membawahi:
- a. Sub Bidang Diklat Kepemimpinan
- b. Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional
- c. Sub Bidang Kurikulum dan Sarana Prasarana Diklat
- 6. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, membawahi:
- a. Sub Bidang Pendidikan dan Kedinasan
- b. Sub Bidang Pendidikan Formal Aparatur
- c. Sub Bidang Afirmasi Papua
- 7. Kelompok Jabatan Fungsional
- 8. Unit Pelaksana Teknis
