Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura dipimpin oleh Kepala Badan, yang memiliki tugas membantu Walikota Jayapura di bidang Pengelolaan Manajemen Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan menurut Peraturan Walikota Jayapura Nomor 91 Tahun 2022.

Kerja ini akan menguraikan pekerjaan utama berikut proses dan output masing-masing bidang dan sub bidang serta sub bagian, keterkaitan sub bidang dan sub bagian dalam bidang kerja dan antar bidang kerja, keterkaitan antar bidang kerja dalam unit organisasi, dan keterkaitan antar unit organisasi.

Tata kerja ini disusun untuk kejelasan tanggung jawab, pelaksanaan kerja, dan keterkaitan masing-masing bidang, sub bidang, serta sub bagian di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura, dan keterkaitan dengan unit organisasi lainnya. Adapun susunan organisasi di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura adalah sebagai berikut:

Susunan Organisasi
  • 1. Kepala Badan
  • 2. Sekretaris, membawahi:
    • a. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
    • b. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan
    • c. Sub Bagian Keuangan
  • 3. Bidang Pengembangan Karir, membawahi:
    • a. Sub Bidang Kepangkatan
    • b. Sub Bidang Promosi dan Mutasi
    • c. Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Kompetensi Aparatur
  • 4. Bidang Data, Pengadaan, dan Pemberhentian, membawahi:
    • a. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan ASN
    • b. Sub Bidang Disiplin dan Pemberhentian Aparatur
    • c. Sub Bidang Data Dan Informasi Aparatur
  • 5. Bidang Pendidikan Dan Pelatihan, membawahi:
    • a. Sub Bidang Diklat Kepemimpinan
    • b. Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional
    • c. Sub Bidang Kurikulum dan Sarana Prasarana Diklat
  • 6. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, membawahi:
    • a. Sub Bidang Pendidikan dan Kedinasan
    • b. Sub Bidang Pendidikan Formal Aparatur
    • c. Sub Bidang Afirmasi Papua
  • 7. Kelompok Jabatan Fungsional
  • 8. Unit Pelaksana Teknis
JENIS-JENIS PELAYANAN

Pelayanan izin cuti, Pelayanan Surat Keterangan Izin/Dispensasi, Pelayanan Surat Masuk, Pelayanan Penomoran Surat Keluar, Pelayanan Daftar Disposisi TPP, Pelayanan Surat Keterangan OAP, Pelayanan Surat Keterangan Karpeg, Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala.

Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS, Pelayanan Mutasi Masuk dan Keluar PNS, Pelayanan Asesmen JPT, Pelayanan Evaluasi JPT, Pelayanan Pencantuman Gelar Akademik, Pelayanan Ujian Penyesuaian Ijazah, Pelayanan Penilaian Kinerja dan Kompetensi Aparatur.

Pelayanan Pengambilan Sumpah PNS, Pelayanan Pengangkatan PPPK dan CPNS menjadi PNS, Pelayanan Pengurusan Pemberhentian karena Hukuman Disiplin PNS, Pelayanan Pensiun, Pelayanan Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelayanan Karpeg, Karis/Karsu, Pelayanan Data Kepegawaian, Pelayanan Informasi Status Kepegawaian, Pelayanan Izin Cerai.

Pelayanan Diklat Teknis, Pelayanan Diklat Kepemimpinan, Pelayanan Diklat Fungsional.

Pelayanan Pendidikan Formal Aparatur (Tugas Belajar, Izin Belajar), Pelayanan Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar, Pelayanan Afirmasi Papua, Pelayanan Sekolah Kedinasan.


-