Batas Waktu Pemutakhiran Data ASN Pemkot Jayapura Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2026
JAYAPURA β Pemerintah Kota Jayapura resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pemutakhiran dan kelengkapan data Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi ASN-Digital BKN. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Jayapura Nomor: Menindaklanjuti surat sebelumnya (No. 800.1.9.1/1837), seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura wajib mencatat batas waktu terbaru perpanjangan pemutakhiran data: Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, S.E., M.M., CGCAE, ditegaskan beberapa kewajiban penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh instansi dan Pegawai Negeri Sipil: Bagi ASN yang mengalami kendala teknis dalam proses pemutakhiran data, penyelesaian disparitas data, atau pengarsipan digital pada MyASN/DMS, dapat segera berkoordinasi langsung dengan: Bidang Data, Pengadaan, dan Pemberhentian
Batas Waktu Pemutakhiran Data ASN Pemkot Jayapura Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2026
800.1.9.1/1892 tertanggal 8 Oktober 2026.β οΈ PEMBERITAHUAN PENTING
Poin-Poin Utama Instruksi Sekretaris Daerah
π‘ Butuh Bantuan Terkait Pemutakhiran Data?
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura.
