Batas Waktu Pemutakhiran Data ASN Pemkot Jayapura Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2026

  • admin
  • Disukai 1
  • Dibaca 701 Kali

Penting / Perpanjangan Batas Waktu

Batas Waktu Pemutakhiran Data ASN Pemkot Jayapura Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2026

πŸ“Œ Sekretariat Daerah Kota Jayapura | πŸ—“οΈ 08 Oktober 2026 | πŸ“„ No: 800.1.9.1/1892

JAYAPURA β€” Pemerintah Kota Jayapura resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pemutakhiran dan kelengkapan data Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi ASN-Digital BKN. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Jayapura Nomor: 800.1.9.1/1892 tertanggal 8 Oktober 2026.

⚠️ PEMBERITAHUAN PENTING

Menindaklanjuti surat sebelumnya (No. 800.1.9.1/1837), seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura wajib mencatat batas waktu terbaru perpanjangan pemutakhiran data:

πŸ“… Kamis, 15 Oktober 2026 β€” Pukul 23.59 WIT

Poin-Poin Utama Instruksi Sekretaris Daerah

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, S.E., M.M., CGCAE, ditegaskan beberapa kewajiban penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh instansi dan Pegawai Negeri Sipil:

  • Kewajiban Seluruh ASN: Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura WAJIB menyelesaikan pemeriksaan, pemutakhiran, dan pencocokan data serta dokumen pada portal MyASN, termasuk pengarsipan dokumen kepegawaian melalui DMS (Document Management System).
  • Tanggung Jawab Kepala OPD/Unit Kerja: Seluruh Kepala OPD dan Unit Kerja WAJIB memantau dan memastikan seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing telah menyelesaikan proses pemutakhiran data sebelum batas waktu berakhir.
  • Konsekuensi Penundaan Layanan: Apabila hingga batas waktu yang ditentukan ASN belum melengkapi data dan dokumen, maka ketentuan penundaan/ketidakprosesan layanan kepegawaian akan diberlakukan.
πŸ’‘ Butuh Bantuan Terkait Pemutakhiran Data?

Bagi ASN yang mengalami kendala teknis dalam proses pemutakhiran data, penyelesaian disparitas data, atau pengarsipan digital pada MyASN/DMS, dapat segera berkoordinasi langsung dengan:

Bidang Data, Pengadaan, dan Pemberhentian
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura.


πŸ“„ Unduh Surat (PDF)


-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *